Dilarang Menyebut “Lelaki Buaya” atau “Kupu-kupu malam”
Jika seorang wanita menyebut kawannya lelaki, ‘Dasar lelaki buaya’, apakah ini termasuk tuduhan berzina?
Jawab:
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, wa ba’du,
Diantara bentuk dosa besar yang mendapatkan hukuman had adalah menuduh orang muslim berzina, sementara dia tidak bisa menghadirkan 4 saksi. Hukuman ini disebut dengan had al-Qadzaf [حد القذف]
Allah berfirman,
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Orang-orang yang menuduh para muhshonah, kemudian dia tidak bisa menghadirkan 4 saksi, maka cambuklah mereka 80 kali, dan jangan lagi kalian menerima persaksian mereka selamanya. Mereka itulah orang-orang yang fasik. (QS. an-Nur: 4)
Yang dimaksud muhshonah adalah wanita baligh, merdeka, yang menjaga kehormatan. Dan hukum ini juga berlaku untuk tuduhan terhadap lelaki. Artinya, penyebutan wanita dalam ayat ini bukan pembatasan. Objek tertuduh bisa wanita atau lelaki. Selama dia adalah orang yang menjaga kehormatan, mengarahkan tuduhan kepadanya dengan tuduhan zina, adalah dosa besar.
Dalam ayat ini, ada 3 hukuman yang disebutkan oleh Allah untuk mereka yang menuduh orang lain dengan tuduhan zina, tanpa menyebutkan bukti,
[1] Diberi hukuman had berupa cambukan sebanyak 80 kali.
[2] Tidak diterima persaksiannya selamanya
[3] Disebut oleh Allah sebagai orang fasik (orang jahat), di hadapan Allah dan masyarakat.
Di ayat yang lain, Allah juga menyebutkan hukuman yang berbeda,
إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ
Orang-orang yang menuduh wanita mukminah, muhshonah, yang tidak pernah ada keinginan untuk berzina, maka mereka dilaknat di dunia dan akhirat. Dan mereka mendapatkan siksaan yang besar. (QS. an-Nur: 23).
Karena itu, hati-hati dengan ucapan yang diarahkan ke orang lain yang menunjukkan tuduhan zina. Misalnya –mohon maaf jika saya sebutkan contoh kalimat yang kurang sopan –, “Dasar lo*te!” atau “Wanita s*ndal!”, atau “Lelaki buaya!” atau “Lelaki suka main perempuan!” atau “Lelaki hobi nges*ks” atau kalimat semisalnya. Termasuk ketika kita menyebut seseorang dengan “anak jadah” atau “anak zina”, karena ini berarti menuduh orang tuanya berzina.
Antara Tuduhan Tegas dan Kiasan
Bentuk Qadzaf (tuduhan) ada 2:
[1] Qadzaf sharih (tuduhan tegas) adalah pernyataan tegas yang menyatakan bahwa seseorang telah melakukan zina. Tidak bisa dimaknai yang lain, selain tuduhan zina.
Misal, “Kamu pezina!” atau kalimat panggilan, “Hai si pezina!” dan semacamnya.
Jika dia tidak bisa mendatangkan bukti berupa 4 saksi, maka dia berhak mendapatkan hukuman cambuk 80 kali.
[2] Qadzaf kinayah (tuduhan kiasan) adalah pernyataan tidak tegas yang menunjukkan makna zina, yang diarahkan ke orang lain. Karena tidak tegas, masih bisa dimaknai yang lain, selain zina.
Misal, “Lelaki hidung belang!”; atau “Dasar lelaki buaya!”
Kalimat ini bisa dipahami, lelaki itu telah bezina. Bisa juga dipahami, lelaki itu suka bergaul dengan lawan jenis yang bukan mahramnya, meskipun tidak sampai melakukan hubungan badan. Termasuk menyebut wanita dengan ‘Kupu-kupu malam’
Tuduhan yang tidak tegas, hukumannya ta’zir, yaitu hukuman yang ditetapkan berdasarkan keputusan hakim.
Dalam Fatawa ar-Ramli – ulama Syafiiyah – dinyatakan,
( سئل ) عن رجل قال لامرأة “يَا عَـاهِرَة” هل يكون صريحا في القذف أو كناية ؟
( فأجاب ) بأن فيه وجهين بلا ترجيح وأصحهما أنه صريح فيه لأن المفهوم في اللغة هو الزنا يقال عهر فهو عاهر وفي الصحيحين { الْوَلَدُ لِلْفِرَاشِ وَلِلْعَاهِرِ الْحَجَرُ }
Beliau ditanya tentang kasus ada lelaki yang memanggil seorang wanita dengan kalimat, “Wahai ‘ahirah..!” apakah ini termasuk tuduhan tegas atau tidak tegas?
Beliau menjawab,
Ada 2 pendapat ulama syafiiyah dalam hal ini, namun tidak ada sisi penguatnya. Dan pendapat yang benar, ini termasuk tuduhan tegas. Karena secara bahasa ‘ahirah’ adalah zina. Dalam shahih Bukhari Muslim, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Anak itu milik suami resmi. Sementara lelaki zina, dia diboikot (tidak memiliki hak anak).” (Fatawa ar-Ramli, 5/3).
Dalam fatwa beliau yang lain,
( سئل) عن رجل قال لرجل “أَنْتَ عِلْقٌ” أو ناداه بذلك هل ذلك صريح في القذف أم كناية وهل يعزر بذلك للإيذاء وإن لم يكن صريحا في القذف أم لا ؟ ( فأجاب ) بأنه كناية في القذف ويعزر .
Beliau ditanya tentang status si A yang mengatakan kepada si B, “Kamu lelaki hidung belang.” Atau memanggil orang dengan panggilan itu, apakah ini termasuk tuduhan tegas atau tidak tegas? Apakah orangnya boleh dita’zir disebabkan tuduhan semacam ini, meskipun bukan termasuk tuduhan tegas.
Jawaban ar-Ramli,
Ini tuduhan zina tidak tegas, dan dia dita’zir. (Fatawa ar-Ramli, 5/6).
Untuk menilai apakah kalimat tuduhan itu termasuk tuduhan tegas ataukah tuduhan tidak tegas, ini tergantung penggunaan bahasa yang berlaku di masyarakat.
Namun apapun itu, semua kalimat ini wajib kita hindari.
Demikian, Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)
Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/30268-dilarang-menyebut-lelaki-buaya-atau-kupu-kupu-malam.html